Rabu, 4 Maret 2026

Pasar Senggol Gorontalo

Diduga Ada Oknum Nakal! Tarif Parkir Pasar Senggol Gorontalo Melebihi Ketentuan Wali Kota

Sejumlah komentar di media sosial mengaku mengalami hal serupa, mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak ber

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Diduga Ada Oknum Nakal! Tarif Parkir Pasar Senggol Gorontalo Melebihi Ketentuan Wali Kota
Kompasiana
ILUSTRASI -- Parkiran di Pasar Sentral Kota Gorontalo mulai dikeluhkan pengendara. Beberapa pengendara mengaku dimintai tarif yang tak sesuai ketentuan. Klaim ini belum terverifikasi, namun jika benar, tentu harus ditindak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan tarif parkir Pasar Senggol Kota Gorontalo yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Adhan Dambea tampaknya tidak sepenuhnya dipatuhi.

Seorang netizen mengunggah keluhan di media sosial Facebook, mengaku dimintai Rp10 ribu untuk parkir di kawasan tersebut,.

Angka ini tentu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan, yakni Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Unggahan video dari akun anonim itu pun memicu reaksi publik.

Sejumlah komentar di media sosial mengaku mengalami hal serupa, mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Meskipun klaim ini belum terverifikasi di lapangan, maraknya keluhan dari warga menandakan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah menegaskan bahwa tarif parkir harus sesuai ketentuan dan dikelola dengan transparan agar tidak membebani masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemkot Gorontalo dalam mengawasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Jika dugaan ini benar, maka perlu ada langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan parkir di Pasar Senggol agar tidak merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penentuan tarif retribusi kendaraan parkir di Pasar Senggol disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).

Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan.

Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.

Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idul fitri.

Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3 ribu, sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5 ribu.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa penanggung jawab Pasar Senggol sekaligus yang mengoordinir parkiran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved