Berita Viral
Polisi Pangkat AKBP Cabuli Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Dewasa Australia
Sosok Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diringkus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan yang di sana," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir KompasTV.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan seluruh oknum polisi maupun TNI yang terlibat kasus pidana, semisal narkoba, akan dihukum lebih berat.
Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," tegas Budi.
"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," sambungnya.
Respons Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan tanggapan terkait penangkapan Kapolres Ngada dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wahyu menyatakan, pihaknya serius jika terkait dengan penanganan narkoba.
"Prinsipnya, kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, via Kompas.com.
Wahyu mengatakan, kasus narkoba perlu penanganan khusus, dan secara tegas menyatakan perlunya jeratan pasa TPPU untuk pelaku.
Hal ini perlu dilakukan agar uang hasil bisnis narkoba bisa disita dan pelaku tidak bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam tahanan.
“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” kata Wahyu.
“Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” imbuhnya.
Respons Kapolda NTT
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, dirinya tidak tahu secara detail terkait penangkapan Fajar oleh petugas Divisi Propam Mabes Polri.
"Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu," katanya saat ditemui di Polda NTT, Senin, dikutip dari Tribunnews.
Daniel menyatakan, sejak penangkapan Fajar, ia tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai pengamanan Kapolres Ngada itu.
"Mabes Polri hanya menyampaikan tembusan kepada saya bahwa telah mengamankan seorang anggota kepolisian," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.