Berita Viral
Polisi Pangkat AKBP Cabuli Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Dewasa Australia
Sosok Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diringkus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
TRIBUNGORONTALO.COM – Sosok Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diringkus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Melansir dari KompasTV, pria bernama Fajar Widyadharma Lukman itu menjabat Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Ia diamankan petugas Propam pada Kamis (20/3/2025).
Fajar diketahui telah mencabuli anak di bawah umur. Ia juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur beredar di situs porno Australia.
Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolres Ngada ini:
Tes Urine Narkoba
AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, di Kupang, Selasa (4/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menyatakan, pihaknya menerima laporan pemeriksaan AKBP Fajar dari Mabes Polri, tetapi ia mengaku belum mengetahui informasi detail terkait lokasi dan kronologinya.
Ditangkap 20 Februari 2025
Diketahui petugas Divisi Propam Mabes Polri mengamankan AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan tersebut didampingi petugas bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025," papar Hendry.
Dugaan yang dijatuhkan pada AKBP Fajar adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Namun, belum ada informasi lebih detail terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Eks Gubernur Jabar Bicara Lewat Secarik Kertas
Respons Kompolnas
Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menyatakan, Kompolnas akan turun langsung untuk mengawasi proses hukum terhadap AKBP Fajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.