Kasus MinyaKita Gorontalo
Kronologi Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar
Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.
Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.
Baca juga: Polisi Pangkat AKBP Cabuli Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Dewasa Australia
Aturan jual beli MinyaKita
Melansir dari situs resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan penjualan MinyaKita diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kebijakan tersebut mengatur pedagang agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Pengecer hanya boleh menjual minyak goreng kemasan Minyakita 2 liter per orang per hari.
Pihak Kemendag juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengoplos MinyaKita.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.