Sidang Tipikor Hamim Pou
Hamim Pou Ngaku tak Sedikitpun Nikmati Uang Bansos Gorontalo, Malah Merasa Dibenturkan
Ia menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah diterima secara utuh oleh penerima yang berhak tanpa ada penyalahgunaan.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penguatan bukti yang diajukan oleh pihak JPU. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.