Sidang Tipikor Hamim Pou

Hamim Pou Ngaku tak Sedikitpun Nikmati Uang Bansos Gorontalo, Malah Merasa Dibenturkan

Ia menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah diterima secara utuh oleh penerima yang berhak tanpa ada penyalahgunaan.

|
Editor: Wawan Akuba
Tangkapan Layar
KLARIFIKASI -- Hamim Pou menyebut dirinya dibenturkan dengan SK bupati saat ia menjabat, hal itu ia ungkapkan pasca mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengaku tidak sedikitpun menikmati uang bantuan sosial (bansos) yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia bahkan merasa dirinya seolah dibenturkan dengan kebijakannya sendiri sebagai kepala daerah saat itu.

“Kita ini sebenarnya seperti dibentur-benturkan. Bupati dibenturkan dengan SK bupatinya sendiri. Padahal di SK Bupati itu juga disebut Bupati dapat menyetujui, menolak, mengurangi, menambahkan, sepanjang anggarannya masih tersedia,” ujar Hamim Pou usai sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/3/2025).

Hamim juga menekankan bahwa diskresi kepala daerah adalah hal yang sah selama tidak melanggar hukum dan tidak menguntungkan diri sendiri.

Baca juga: Viral, Minyak Goreng Palsu MinyaKita Terendus Polisi, Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

Ia menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah diterima secara utuh oleh penerima yang berhak tanpa ada penyalahgunaan.

“Tidak ada yang fiktif, semua bantuan ini diterima dengan utuh. 0,1 rupiah pun tidak ada yang singgah di Bupati, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Ia pun mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya ini terkesan dipaksakan.

Sebelumnya, didang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi digelar pada Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro pada sekitar pukul 11.00 Wita. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Hamim Pou, yang tampak hadir mengenakan peci hitam dan kemeja putih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Hamim Pou diduga tidak menetapkan penerima dan besaran dana bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2011-2012 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyetujui pemberian bansos yang melebihi batas nominal yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2011, bansos yang diberikan mencapai Rp1,3 miliar, sementara pada tahun 2012 sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos, Gestur Eks Bupati Bone Bolango Disorot

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,757 miliar akibat penyelewengan dana bansos di Kabupaten Bone Bolango.

Hamim Pou sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 April 2024 dan menjalani masa penahanan sejak saat itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved