Sidang Tipikor Hamim Pou

BREAKING NEWS: Sidang Korupsi Perdana Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penguatan bukti yang diajukan oleh pihak JPU. Perkembangan lebih lanjut mengenai k

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang.
SIDANG PERDANA -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengikuti sidang perdana tipikor, Selasa (11/3/2025). Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi digelar pada Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro pada sekitar pukul 11.00 Wita. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Hamim Pou, yang tampak hadir mengenakan peci hitam dan kemeja putih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Hamim Pou diduga tidak menetapkan penerima dan besaran dana bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2011-2012 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyetujui pemberian bansos yang melebihi batas nominal yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2011, bansos yang diberikan mencapai Rp1,3 miliar, sementara pada tahun 2012 sebesar Rp250 juta.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,757 miliar akibat penyelewengan dana bansos di Kabupaten Bone Bolango.

Hamim Pou sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 April 2024 dan menjalani masa penahanan sejak saat itu.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penguatan bukti yang diajukan oleh pihak JPU. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Awal Kasus

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved