Sidang Tipikor Hamim Pou
Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Bansos Hamim Pou Ditunda hingga Awal April 2025
Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo harus ditunda dan dijadwalkan ulang pa
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat Hamim Pou terpaksa ditunda hingga awal April 2025.
Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada 8 April 2025.
Alasan Sidang Ditunda: Hakim Tidak Lengkap
Keputusan penundaan ini disampaikan oleh Panitera Pengganti, Suwandi Kau, yang menjelaskan bahwa persidangan tidak dapat dilaksanakan karena jumlah majelis hakim tidak memenuhi kuorum, Senin (24/3/2025).
"Sidang harus ditunda karena majelis hakim tidak lengkap. Salah satu anggota sedang bekerja dari jarak jauh (WFA), sementara satu anggota lainnya hadir tetapi tidak bisa mengikuti sidang karena jumlahnya harus ganjil," jelas Suwandi.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, namun karena tidak memenuhi syarat kehadiran yang cukup, persidangan langsung ditutup lebih awal.
"Ketua Majelis memang membuka sidang, tetapi karena jumlah hakim tidak memenuhi ketentuan, sidang harus ditunda. Majelis hakim harus berjumlah ganjil agar putusan sah secara hukum," tambahnya.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 8 April 2025
Selain majelis hakim, sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, serta saksi-saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian.
Namun, karena kendala jumlah hakim, persidangan tidak bisa berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar, pengadilan akhirnya menetapkan 8 April 2025 sebagai jadwal sidang lanjutan.
Pada sidang berikutnya, diharapkan majelis hakim dapat hadir secara lengkap agar persidangan bisa berlangsung tanpa hambatan.
Kasus Korupsi Bansos Hamim Pou Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamim Pou masih terus menjadi perhatian publik. Ia diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bone Bolango.
Dengan adanya jadwal sidang baru, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani Hamim Pou.
Pengakuan Hamim di Sidang Sebelumnya
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengaku tidak sedikitpun menikmati uang bantuan sosial (bansos) yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ia bahkan merasa dirinya seolah dibenturkan dengan kebijakannya sendiri sebagai kepala daerah saat itu.
“Kita ini sebenarnya seperti dibentur-benturkan. Bupati dibenturkan dengan SK bupatinya sendiri. Padahal di SK Bupati itu juga disebut Bupati dapat menyetujui, menolak, mengurangi, menambahkan, sepanjang anggarannya masih tersedia,” ujar Hamim Pou usai sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/3/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Terdakwa-Hamim-Pou-saat-menghadiri-sidang-ke-3.jpg)