Sidang Tipikor Hamim Pou
Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Bansos Hamim Pou Ditunda hingga Awal April 2025
Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo harus ditunda dan dijadwalkan ulang pa
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Terdakwa-Hamim-Pou-saat-menghadiri-sidang-ke-3.jpg)
Hamim juga menekankan bahwa diskresi kepala daerah adalah hal yang sah selama tidak melanggar hukum dan tidak menguntungkan diri sendiri.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana bansos telah diterima secara utuh oleh penerima yang berhak tanpa ada penyalahgunaan.
“Tidak ada yang fiktif, semua bantuan ini diterima dengan utuh. 0,1 rupiah pun tidak ada yang singgah di Bupati, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Ia pun mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya ini terkesan dipaksakan.
Sebelumnya, didang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi digelar pada Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro pada sekitar pukul 11.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Hamim Pou, yang tampak hadir mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Hamim Pou diduga tidak menetapkan penerima dan besaran dana bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2011-2012 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyetujui pemberian bansos yang melebihi batas nominal yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2011, bansos yang diberikan mencapai Rp1,3 miliar, sementara pada tahun 2012 sebesar Rp250 juta.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,757 miliar akibat penyelewengan dana bansos di Kabupaten Bone Bolango.
Hamim Pou sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 April 2024 dan menjalani masa penahanan sejak saat itu.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penguatan bukti yang diajukan oleh pihak JPU. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.