Jumat, 13 Maret 2026

Kasus MINYAKITA Gorontalo

5 Fakta Kasus Kemas Ulang MINYAKITA Gorontalo, Pedagang Diringkus Polisi

Kendati, MINYAKITA adalah minyak goreng produk pemerintah yang memang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Kasus Kemas Ulang MINYAKITA Gorontalo, Pedagang Diringkus Polisi
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
MINYAKITA GORONTALO - Seorang warga tengah memilih minyak goreng di sebuah toko di Gorontalo. KEMAS ULANG ILEGAL - Baru-baru ini terungkap minyak goreng MINYAKITA dikemas ulang hingga pelakunya diringkus polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus peredaran minyak goreng kemas ulang ilegal di Gorontalo terungkap. 

Pelaku mengemas ulang minyak goreng MINYAKITA, dengan kemasan tanpa label, sehingga rawan harganya dimainkan.

Kendati, MINYAKITA adalah minyak goreng produk pemerintah yang memang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET).

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait pengungkapan praktik ilegal ini oleh Polda Gorontalo:

1. Modus Operandi

Pelaku membuka kemasan asli minyak goreng merek MINYAKITA, lalu menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral.

Minyak ini lalu dikemas dalam ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter sebelum dijual kembali tanpa label resmi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi Perdana Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo

Praktik ilegal ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Timnya pun menggerebek Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

2. Keuntungan Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp25 juta dari penjualan minyak goreng oplosan tersebut.

Pemilik Toko Asni, Arnas alias Daeng Arnas, menjadi dalang utama kasus ini.

Baca juga: Berapa Besaran THR Ojol dan Kurir Online? Begini Imbauan Presiden Prabowo

Ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng.

3. Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

• 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter

• 38 galon berisi minyak goreng oplosan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved