THR 2025

Berapa Besaran THR Ojol dan Kurir Online? Begini Imbauan Presiden Prabowo

Cek besaran tunjangan hari raya (THR) dan kurir online untuk Lebaran 2025.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
THR OJOL: Potret para pengendara ojek online mengantre di depan tempat pendaftaran Gojek di Jalan Kemang Timur pada Jumat (16/11/2018). Kini ojol akan menerima THR Lebaran 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Cek besaran tunjangan hari raya (THR) dan kurir online untuk Lebaran 2025.

Melansir dari KompasTV, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring terkait THR para mitra mereka.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/3/2025).

Prabowo bertemu dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran THR ojol?

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.

Rincian Kebijakan THR untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait THR untuk pengemudi ojol. 

Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

Kemudian, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat

Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved