Minyak Goreng

Takaran Minyakita Rugikan Warga, Ditemukan Menteri Pertanian Dibantah Mendag, Kini Diusut Bareskrim

Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai. Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut Kasus MinyaKita Kejadian Lama

|
Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/Dennis/Endrapta Pramudhiaz
KASUS MINYAKITA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Gudang Milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).  Polemik takaran Minyak Kita yang tidak sesuai takaran dan harga mahal berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut," urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

"Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Helfi.

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter," imbuh dia.

3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.

 Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."

"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ungkapnya.

 Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved