Minyak Goreng

Takaran Minyakita Rugikan Warga, Ditemukan Menteri Pertanian Dibantah Mendag, Kini Diusut Bareskrim

Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai. Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut Kasus MinyaKita Kejadian Lama

|
Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/Dennis/Endrapta Pramudhiaz
KASUS MINYAKITA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Gudang Milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).  Polemik takaran Minyak Kita yang tidak sesuai takaran dan harga mahal berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

Amran pun langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada setelah menemukan minyak goreng Minyakita dijual dengan volume tidak sesuai kemasan.

"Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan, 'Segel, Pak Mentan.' Kami tutup. Pak Bareskrim sudah kami telepon juga," kata Amran.

Amran memaklumi masih ditemukan Minyakita yang tak sesuai karena Indonesia ini negara yang besar. Jadi, masih ada kemungkinan ditemukan di beberapa pasar.

"Ini kan kita negara besar, bisa saja masih ada sebagian yang beredar. Kebetulan kami temukan. Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag langsung, Pak Kabareskrim, langsung kami telepon tadi dan kami sepakat semua pabrik ditutup," ujar Amran.

Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut Kasus MinyaKita Kejadian Lama

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

"Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)" ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

 "Sudah kita laporkan juga ke polisi," imbuhnya.

Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya. Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

"Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi."

 "(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700," kata Budi.

PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

Satgas Pangan Polri Langsung Sita

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved