PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Umumkan Jadwal PSU, Ini Tanggal Pencoblosan

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Maps
KANTOR KPU - Jadwal PSU Gorontalo Utara dirilis, KPU memastikan pencoblosan dilakukan pada April 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Tahun 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Puncaknya, pencoblosan ulang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Jadwal KM Bukit Raya Kapal Pelni Maret 2025: Siang Ini Berangkat dari Natuna ke Tarempa

Sofyan menambahkan bahwa tahapan PSU telah disusun sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan PSU ini masih terdapat masa kampanye dan satu kali debat bagi seluruh pasangan calon.

Masa kampanye akan berlangsung selama 21 hari dan jadwalnya akan ditentukan melalui rapat koordinasi lebih lanjut.

Debat publik akan diselenggarakan satu kali bagi seluruh pasangan calon.

Saat ini, tahapan pencalonan telah berlangsung. KPU sedang menunggu partai politik mengajukan calon pengganti untuk Pilkada.

Pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tidak perlu mendaftar ulang, sedangkan pasangan nomor urut 3 masih harus mengajukan calon pengganti Ridwan Yasin.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 10 Maret 2025 pukul 23:59 Wita.

KPU Gorontalo Utara telah menetapkan beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan PSU, yaitu:

• Penyusunan anggaran: 4 Maret – 9 April 2025.

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan

• Sosialisasi kepada peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat: 7 Maret – 30 April 2025.

• Pembentukan dan masa kerja badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS): 7 Maret – 18 April 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved