Putusan Tipikor GOR Limboto

5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/peserta magang
SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).

Mereka adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari.

Sidang dimulai pukul 13.11 Wita ini dipimpin oleh hakim Supardi dan anggotanya, Matris A Ijham dan Priyo Pujono.

Sebelumnya, lima terdakwa tiba di pengadilan Tipikor/PHI pada pukul 11.50 Wita.

Mereka menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Saat turun dari mobil, wajah lima pria mengenakan rompi merah muda itu tampak tegang.

Mereka didampingi beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap dan petugas kejaksaan. 

Setelah itu, para terdakwa dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Keluarga terdakwa juga telah hadir di dalam ruang sidang.

Mereka tampak serius menyimak majelis hakim yang tengah berbicara.

Sementara di luar ruangan, sejumlah polisi bersiaga.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa

Daftar terdakwa

Berikut adalah daftar terdakwa yang terlibat dalam kasus tipikor penataan GOR David-Tonny Limboto.

Chandra Wijaya S Tangahu – Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.

Chandra juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan bersama sejumlah pihak lainnya.

Syamsul Baharuddin – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo, yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved