Rabu, 4 Maret 2026

Putusan Tipikor GOR Limboto

5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan
TribunGorontalo.com/peserta magang
SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim. 

Syafrin Hi Ahmad – Direktur CV. Sinar Baru, perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.

Ia bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari – Dua konsultan pengawas yang didakwa karena diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengawasan proyek ini.

Sebagai informasi, proyek penataan Gor David Tonny ini berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022 dan diduga mengalami berbagai penyimpangan.

Diduga juga ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam persidangan yang dimulai sejak 30 Oktober 2024, beberapa saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Pihak berwenang telah melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo, di mana seluruh terdakwa akan menghadapi tuntutan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak berwenang masih mendalami penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini untuk memastikan adanya kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (*)

 


(TribunGorontalo.com/Peserta magang dari Universitas Negeri Gorontalo)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved