Putusan Tipikor GOR Limboto
5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-tipikor-penataan-GOR-David-Tonny.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).
Mereka adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari.
Sidang dimulai pukul 13.11 Wita ini dipimpin oleh hakim Supardi dan anggotanya, Matris A Ijham dan Priyo Pujono.
Sebelumnya, lima terdakwa tiba di pengadilan Tipikor/PHI pada pukul 11.50 Wita.
Mereka menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Saat turun dari mobil, wajah lima pria mengenakan rompi merah muda itu tampak tegang.
Mereka didampingi beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap dan petugas kejaksaan.
Setelah itu, para terdakwa dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Keluarga terdakwa juga telah hadir di dalam ruang sidang.
Mereka tampak serius menyimak majelis hakim yang tengah berbicara.
Sementara di luar ruangan, sejumlah polisi bersiaga.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa
Daftar terdakwa
Berikut adalah daftar terdakwa yang terlibat dalam kasus tipikor penataan GOR David-Tonny Limboto.
Chandra Wijaya S Tangahu – Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.
Chandra juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan bersama sejumlah pihak lainnya.
Syamsul Baharuddin – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo, yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Syafrin Hi Ahmad – Direktur CV. Sinar Baru, perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.
Ia bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari – Dua konsultan pengawas yang didakwa karena diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengawasan proyek ini.
Sebagai informasi, proyek penataan Gor David Tonny ini berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022 dan diduga mengalami berbagai penyimpangan.
Diduga juga ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Dalam persidangan yang dimulai sejak 30 Oktober 2024, beberapa saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pihak berwenang telah melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo, di mana seluruh terdakwa akan menghadapi tuntutan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak berwenang masih mendalami penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini untuk memastikan adanya kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (*)
(TribunGorontalo.com/Peserta magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.