Gaji ke 13 dan THR 2025
Gaji ke-13 dan THR Cair Barengan? Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ANS 2025 dan Komponen THR
Pemerintah menekankan bahwa THR 2025 ini akan dibayarkan pada bulan ini Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.
Perkiraan Besaran dan Komponen THR
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Namun, di luar lima kategori tersebut, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
Baca juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Prediksi Besaran dan Komponen THR 2025
Baca juga: Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Apakah Akan Tetap Digaji dan Dapat THR Lebaran 2025?
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut, diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.