Tolak Revisi UU TNI
Tolak Revisi UU TNI, 19 Organisasi Masyarakat Sipil Pajang Gambar 5 Perwira Aktif, Ada Mayor Teddy
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19-organisasi-masyarakat-sipil-menolak-revisi-88999.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Aksi Koalisi 19 organisasi masyarakat sipil ini menanggapi prosesnya mulai digelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar dan perwakilan LSM di DPR beberapa hari lalu.
Koalisi organisasi tersebut antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Selain itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).
Selanjutnya Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Terdapat 10 orang perwakilan yang hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) dan ada dua orang yang menyampaikan pandangannya secara virtual.
Sejumlah poster dipajang di hadapan mereka yang menunjukkan penolakan terhadap revisi UU TNI atau RUU TNI.
Satu di antaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.
Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog
Selain itu, ditulis juga "Pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum".
Mereka menolak di antaranya karena mengkhawatirkan sejumlah hal.
Kekhawatiran m terkait revisi UU TNI tersebut antara lain menyangkut potensi kembalinya dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru melalui penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil, penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit, hingga potensi represi militer terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi.
Selain itu, mereka juga memandang proses revisi UU TNI saat ini gelap dan tidak transparan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana memandang proses revisi UU TNI saat ini seperti halnya dengan proses revisi berbagai UU lain yang menurutnya mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Faktanya, kata dia, sampai hari ini Koalisi belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI yang saat ini dibahas di DPR tersebut baik naskah akademik maupun rancangan UU-nya.
tolak revisi UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil
Lembaga Bantuan Hukum
Pemprov Gorontalo
Gusnar Ismail
pelantikan pejabat pemprov
| Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya di 10 Malam Terakhir Ramadhan 1447 H |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Gorontalo Besok Senin 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa |
|
|---|
| DPRD Kota Gorontalo Desak Pemkot Tutup Peternakan Ayam Tenilo: Satu Bulan Waktu Pemindahan Ternak |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok Senin 9 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan di Tolinggula Gorontalo Utara, 3 Remaja Terkapar |
|
|---|