Wali Kota Mundur

Profil Wali Kota Aditya yang Mengundurkan Diri, Ternyata Anak Eks Gubernur, Terungkap Penyebab

 Berikut profil Wali Kota Aditya Mufti Ariffin yang mengudurkan diri dari Wali Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Editor: Ponge Aldi
MC Pemko Banjarbaru
WALI KOTA BANJARBARU MUNDUR - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat melantik dan mengambil sumpah Pj Sekda Banjarbaru, Senin (3/3/2025). Berikut profil Wali Kota Aditya Mufti Ariffin yang mengudurkan diri dari Wali Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut profil Wali Kota Aditya Mufti Ariffin yang mengudurkan diri dari Wali Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Aditya Mufti Ariffin menyampaikan pengunduran diri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (06/03/2025)

Aditya menyampaika permohonan maaf kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarbaru. 

"Kesempatan ini, saya selaku pribadi dan keluarga meminta maaf bilamana selama menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru banyak salah dan khilaf," ucapnya. 

Aditya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banjarbaru dan semuan pemimpin SKPD atas kerjasama dan kolaborasi selama ini.

Dapat Jabatan Komisaris

Aditya menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang didampingi Wakil Ketua I Neny H dan Wakil Ketua II Windi Novianto.

 “Tentu keputusan ini bukan hal yang mudah. Banjarbaru telah menjadi bagian dari jiwa dan semangat kami,” ujar Aditya

“Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama ini. Mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Wali Kota ada hal yang kurang berkenan,” ujarnya. 

Aditya mengakui bahwa mundurnya dari jabatan Wali Kota ini untuk merespon penunjukkan sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Pengunduran ini sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara,” ujar Aditya. 

Aditya mengatakan dalam Undang-Undang tersebut, mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN.

“Maka dengan ini, saya nyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” lanjutnya. 

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengakui menghargai dan menghormati keputusan tersebut sebagai keputusan personal. 

Ia mengakui apa yang disampaikan Aditya ini merupakan suatu kejutan.”Kami juga baru mengetahui pengunduran diri beliau di rapat paripurna yang tadi berlangsung,” jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved