Berita Kriminal

Karena Musik! Pria di Bitung Tewas Ditikam di Kepala dan Perut, Korban dan Pelaku Mabuk Cap Tikus

Namun, polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam, tepatnya pukul 04.30 Wita, tim Resmob Polres Bitung bekerja sama dengan Tim Tarsius P

Editor: Wawan Akuba
Dok.Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Pratama
KASUS PEMBUNUHAN - Pelaku saat diamankan polisi, Kamis 6 Maret 2025. Terkait kasus pembunuhan di Girian Atas Bitung. 

Tanpa banyak bicara, ia mencabut pisau yang telah disiapkannya dan menikam korban sebanyak dua kali.

Satu tikaman mengenai kepala bagian kiri, sementara satu tikaman lainnya menghujam perut Billy.

Setelah melancarkan aksinya, Andro segera melarikan diri meninggalkan Billy yang terkapar bersimbah darah.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera membawa Billy ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayangnya, nyawa Billy tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Pelaku dan Korban Sama-Sama Mabuk

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah bahwa baik pelaku maupun korban berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

Andro diketahui mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum insiden terjadi, sementara Billy diduga memutar musik dengan volume tinggi juga dalam kondisi mabuk.

Kasat Reskrim Polres Bitung menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu faktor pemicu mengapa teguran kecil berubah menjadi pertikaian yang berujung pada pembunuhan.

Setelah melakukan aksinya, Andro berusaha melarikan diri.

Namun, polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam, tepatnya pukul 04.30 Wita, tim Resmob Polres Bitung bekerja sama dengan Tim Tarsius Presisi berhasil menangkap Andro.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi tanpa perlawanan," ungkap Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama.

Saat ini, Andro telah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved