Lapor Pajak

Deadline Makin Dekat! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Editor: Wawan Akuba
https://djponline.pajak.go.id/account/login
LAPOR PAJAK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, dengan empat poin utama yang harus diperhatikan wajib pajak. Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih terintegrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis pengumuman terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Pengumuman ini mencakup cara pelaporan, batas waktu, serta platform yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak dengan lebih mudah dan efisien.

4 Poin Penting Sebelum Lapor SPT Tahunan

1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024

Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui dua platform utama:

Aplikasi DJP OnlineAkses aplikasi resmi DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP.

Daftar lengkap PJAP tersedia di https://pajak.go.id/index-pjap.

2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025

Mulai tahun pajak 2025, DJP akan mengimplementasikan sistem baru bernama Coretax DJP.

Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui https://coretax.pajak.go.id untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan sistem yang lebih terintegrasi.

3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan SPT Tahunan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved