Lapor Pajak

Deadline Makin Dekat! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Editor: Wawan Akuba
https://djponline.pajak.go.id/account/login
LAPOR PAJAK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, dengan empat poin utama yang harus diperhatikan wajib pajak. Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih terintegrasi. 

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi tambahan atau bantuan dalam pelaporan SPT, DJP menyediakan beberapa layanan pendukung:

Kantor Pajak Terdekat

Kring Pajak: Hubungi 1500200

Akun X (Twitter): @kring_pajak

Obrolan Langsung (Live Chat): https://pajak.go.id

Relawan Pajak: Siap membantu menjawab pertanyaan wajib pajak

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

• EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online

• Formulir 1721-A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (ASN, TNI, Polri)

• Bukti potong pajak, daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset (jika diperlukan)

2. Masuk ke Aplikasi DJP Online

• Kunjungi https://djponline.pajak.go.id

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved