Lapor Pajak
Deadline Makin Dekat! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online
DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.
• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan EFIN Anda.
3. Pilih Menu e-Filing
• Setelah masuk, pilih menu e-Filing.
• Klik Buat SPT untuk memulai proses pelaporan.
4. Isi Formulir SPT Sesuai Jenis Wajib Pajak
Setiap wajib pajak akan mengisi formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilannya:
Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770: Untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Lengkapi formulir dengan informasi mengenai data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan.
5. Periksa dan Kirim
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.
Klik Kirim untuk menyelesaikan proses pelaporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LAPOR-PAJAK-Direktorat-Jenderal-Pajak-DJP-merilis.jpg)