Lapor Pajak

Deadline Makin Dekat! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Editor: Wawan Akuba
https://djponline.pajak.go.id/account/login
LAPOR PAJAK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, dengan empat poin utama yang harus diperhatikan wajib pajak. Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih terintegrasi. 

• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.

• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan EFIN Anda.

3. Pilih Menu e-Filing

• Setelah masuk, pilih menu e-Filing.

• Klik Buat SPT untuk memulai proses pelaporan.

4. Isi Formulir SPT Sesuai Jenis Wajib Pajak

Setiap wajib pajak akan mengisi formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilannya:

Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770: Untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

Lengkapi formulir dengan informasi mengenai data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan.

5. Periksa dan Kirim

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.

Klik Kirim untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved