Pengangkatan CPNS Ditunda
Simak Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda oleh Pemerintah
Ini alasan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 ditunda. Menpan RB ingin seluruh peserta CPNS dan PPPK 2024 diangkat serentak.
Lalu untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Sementara itu, dilansir dari jadwal resmi seleksi CASN 2024, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.
Kemudian masa sanggah diberi waktu pada 13-15 Januari 2025.
Untuk masa jawab sanggah, dijadwalkan pada 13-19 Januari 2025.
Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditunda hingga Akhir Tahun 2025, Simak Alasannya
Selanjutnya, untuk pengolahan seleksi hasil sanggah pada 15-20 Januari 2025 dan pengumuman pasca-sanggah pada 16-22 Januari 2025.
Untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk kependudukan (DRH NIP) CASN dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025.
Lalu untuk usulan Penetapan NIP CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Sementara itu, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu syarat pengangkatan CASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN) yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). BKN menyebutkan, syarat utama CASN diangkat menjadi ASN adalah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Akun IG Bupati Pekalongan Viral, Balas Kritikan Warga di Medsos Pakai Bahasa Kasar dan Mengancam
"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CASN menjadi ASN hingga lebih dari satu tahun," sebut BKN dalam akun Instagram resminya, dikutip Kompas.com pada 21 Maret 2022.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah karena minimnya anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
Namun ada syarat yang mesti diperhatikan oleh CASN yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.