Berita Nasional
Daftar 6 Kopi Berbahaya Versi BPOM 2026, Mengandung BKO dan Izin Palsu
Temuan mengejutkan diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah menemukan sejumlah produk kopi yang dinyatakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DAFTAR-KOPI-BPOM-menarik-sejumlah-produk-kopi-dari-peredaran.jpg)
Ringkasan Berita:
- BPOM menemukan enam produk kopi ilegal yang mengandung bahan kimia obat jenis sildenafil berdasarkan pengujian awal 2026.
- Zat tersebut seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter dan berisiko menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi sembarangan.
- Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang menjanjikan efek instan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Temuan mengejutkan diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah menemukan sejumlah produk kopi yang dinyatakan ilegal dan berisiko bagi kesehatan.
Sedikitnya enam produk kopi diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak terdapat dalam olahan pangan.
Hasil ini diperoleh dari pengawasan intensif BPOM melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap 1.858 produk yang mencakup obat bahan alam (OBA), obat kuasi, serta suplemen kesehatan selama periode Januari hingga Februari 2026.
Baca juga: Terbongkar! Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Grup Chat Mesum Viral
Padahal, produk berbasis bahan alam semestinya hanya mengandung komponen alami tanpa campuran zat kimia sintetis.
Penambahan BKO secara ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik pencampuran bahan kimia obat dalam produk berbasis herbal merupakan pelanggaran berat.
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegas Kepala BPOM di Jakarta (4/4/2026), dikutip dari Siaran Pers laman pom.go.id.
Mengandung Sildenafil, Berisiko bagi Kesehatan
Dari hasil pengujian, keenam produk kopi tersebut terbukti mengandung sildenafil, zat yang umumnya digunakan dalam terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Penggunaan zat ini tanpa pengawasan medis, terutama dalam dosis yang tidak terkontrol, dapat memicu berbagai efek samping seperti gangguan tekanan darah, masalah jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif terhadap produk kesehatan, terutama yang menjanjikan efek instan.
Daftar 6 Produk Kopi yang Dinyatakan Berbahaya
Berikut enam produk yang ditarik BPOM berdasarkan hasil pengawasan Januari–Februari 2026:
Coffee SJ Plus Super Jantan
NIE: TR043129228
Produsen: CV. Buaya Jantan, Tangerang
Keterangan: Mengandung BKO sildenafil, produk ilegal, mencantumkan nomor izin edar
Kopi Extra Jantan Max
NIE: Tidak ada
Produsen: Indo Jaya
Keterangan: Mengandung BKO sildenafil, produk ilegal