Pengangkatan CPNS Ditunda
Simak Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda oleh Pemerintah
Ini alasan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 ditunda. Menpan RB ingin seluruh peserta CPNS dan PPPK 2024 diangkat serentak.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ini alasan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 ditunda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pastikan penundaan pengangkatan ini tak dipengaruhi oleh efisiensi anggaran yang lagi dilakukan Presiden Prabowo.
Hanya saja, Menpan RB ingin seluruh peserta CPNS dan PPPK 2024 diangkat serentak.
Sehingga tak akan ada perbedaan jadwal pengangkatan.
Baca juga: Ternyata Bukan Karena Efisiensi Anggaran, Ini Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda
Dilansir dari Kompas.com, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 ini telah mendapat persetujuan Komisi II DPR RI.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Mulanya, Menpan RB menyampaikan usulan pemerintah untuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN menjadi ASN pada akhir 2025 atau di awal 2026.
"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Rini dilansir siaran YouTube TV Parlemen, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: 3 Alasan Utama Kemenpan-RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
Maret Meski demikian, Rini memastikan bahwa semua pelamar yang sudah lolos tes CASN 2024 akan tetap diangkat nantinya.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," tegasnya.
Rini bilang, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan penyesuaian pengangkatan ini.
Pertama, mempertimbangkan kebutuhan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.
Kedua, menyelesaikan berbagai tantangan yang muncul selama proses pengadaan CASN dan penataan ASN nasional secara menyeluruh.
Baca juga: Tak Hanya CPNS, Pengangkatan PPPK 2024 Juga Resmi Ditunda Tahun Depan, Ini Kata Menpan RB
Ketiga, adanya usulan penundaan seleksi CASN di beberapa daerah.
Setelah dibahas, akhirnya Menpan RB dan Komisi II menyepakati waktu pengangkatan CASN menjadi ASN pada Oktober 2025.
Lalu untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Sementara itu, dilansir dari jadwal resmi seleksi CASN 2024, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.
Kemudian masa sanggah diberi waktu pada 13-15 Januari 2025.
Untuk masa jawab sanggah, dijadwalkan pada 13-19 Januari 2025.
Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditunda hingga Akhir Tahun 2025, Simak Alasannya
Selanjutnya, untuk pengolahan seleksi hasil sanggah pada 15-20 Januari 2025 dan pengumuman pasca-sanggah pada 16-22 Januari 2025.
Untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk kependudukan (DRH NIP) CASN dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025.
Lalu untuk usulan Penetapan NIP CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Sementara itu, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu syarat pengangkatan CASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN) yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). BKN menyebutkan, syarat utama CASN diangkat menjadi ASN adalah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Akun IG Bupati Pekalongan Viral, Balas Kritikan Warga di Medsos Pakai Bahasa Kasar dan Mengancam
"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CASN menjadi ASN hingga lebih dari satu tahun," sebut BKN dalam akun Instagram resminya, dikutip Kompas.com pada 21 Maret 2022.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah karena minimnya anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
Namun ada syarat yang mesti diperhatikan oleh CASN yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.