PSU Gorontalo Utara
Pilkada Ulang Gorontalo Utara Terkendala Dana, Masih Butuh 6,6 Miliar
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, t
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)
“Gubernur sudah memberikan arahan agar kami segera berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Forkopimda untuk memastikan PSU berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang diberikan,” kata Suleman.
Dengan adanya penyesuaian anggaran ini, Pemda Gorontalo Utara memastikan bahwa pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai regulasi, meskipun dengan anggaran yang lebih efisien.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi agar proses demokrasi di daerah ini tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)
PSU Gorontalo Utara
Gorontalo Utara
Pilkada Ulang Gorontalo Utara
Sila Botutihe
Alasan PHK dinyatakan batal
Alasan pekerja tidak bisa di-phk
Kemnaker
| Euforia Kemenangan Thariq-Nurjanah Warnai Gorontalo Utara Usai MK Tolak Gugatan Paslon Romantis |
|
|---|
| BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara |
|
|---|
| 6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorontalo Utara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Hasil PSU Gorontalo Utara di MK Dilanjutkan Minggu Depan |
|
|---|