Minggu, 31 Mei 2026

PSU Gorontalo Utara

Pilkada Ulang Gorontalo Utara Terkendala Dana, Masih Butuh 6,6 Miliar

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, t

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pilkada Ulang Gorontalo Utara Terkendala Dana, Masih Butuh 6,6 Miliar
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- KPU Gorontalo Utara butuh Rp 6,6 Miliar lagi untuk kelancaran PSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara masih menghadapi kendala serius terkait pendanaan.

Pelaksanaan PSU ini masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar agar dapat terlaksana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara sebelumnya telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.

Dari total kebutuhan Rp 8,8 miliar, pihaknya baru mendapatkan alokasi sebesar Rp 2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan masih memiliki sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 159 juta.

Gorontalo Utara sendiri masuk dalam daftar 16 daerah yang dinilai belum siap secara finansial untuk melaksanakan PSU.

Selain Gorontalo Utara, beberapa daerah lain yang mengalami kendala serupa antara lain Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Serang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menegaskan akan tetap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N Botutihe, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda atau menghindari keputusan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk mengatakan mampu atau tidak mampu. Amar putusan harus dilaksanakan,” tegas Sila saat diwawancarai oleh TribunGorontalo, Selasa (25/2/2025).

Sila menjelaskan bahwa Pemkab Gorontalo Utara bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran guna menyukseskan PSU.

Sementara itu, pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

“Bagaimana menyediakan anggaran, itu menjadi tugas Pemkab Gorut untuk ditemukan solusinya. Pemkab akan memberi dukungan penuh pada pendanaan,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait menjadi prioritas utama.

Sila mengungkapkan bahwa Pemkab Gorontalo Utara akan segera menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, aparat keamanan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.

“Kita semua juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini, terutama dengan kebijakan yang ada. Namun, pelaksanaan PSU adalah keharusan,” tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved