Berita Viral

3 Pria Diringkus Polisi Bengkulu usai Peras Mantan Bupati Rp 10 Juta, Ancam Sebar Isu Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, pria berinisial GL (GL (20), SA (48), dan AL (45) itu sempat memeras mantan bupati di Bengkulu.

Editor: Fadri Kidjab
Kindel Media/ Pexels.com
KASUS PEMERASAN: Ilustrasi pria ditangkap polisi, diambil dari Pexels.com, Minggu (2/3/2025). Tiga pria ditangkap polisi karena memeras mantan bupati di Bengkulu. 

"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Arsin dkk dicekal sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.

Di sisi lain, Arsin pun telah ditahan sejak Senin (24/2/2025) lalu di Rutan Bareskrim Polri. (*)

 

Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved