Berita Viral

3 Pria Diringkus Polisi Bengkulu usai Peras Mantan Bupati Rp 10 Juta, Ancam Sebar Isu Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, pria berinisial GL (GL (20), SA (48), dan AL (45) itu sempat memeras mantan bupati di Bengkulu.

Editor: Fadri Kidjab
Kindel Media/ Pexels.com
KASUS PEMERASAN: Ilustrasi pria ditangkap polisi, diambil dari Pexels.com, Minggu (2/3/2025). Tiga pria ditangkap polisi karena memeras mantan bupati di Bengkulu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga pria diringkus pihak kepolisian Bengkulu.

Melansir dari Kompas.com, pria berinisial GL (GL (20), SA (48), dan AL (45) itu sempat memeras mantan bupati di Bengkulu.

Keempat pelaku menuding mantan bupati telah berselingkuh. 

Mereka lantas meminta uang tutup mulut sebesar Rp 10 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

"Ketiga pelaku menuduh kalau mantan bupati tersebut berselingkuh dengan salah satu istri pelaku, lalu pelaku meminta uang damai," kata Max Mariners yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/3/2025) pagi. 

Menurut Max, awalnya ketiga pelaku meminta uang damai sebesar Rp 5 juta pada mantan bupati itu. Permintaan pelaku tersebut dipenuhi.

Mantan bupati ini lalu meminta surat perdamaian yang ditandatangani pelaku. Namun, pelaku tak bersedia memberikannya.

"Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi pengacara korban dengan meminta kembali sejumlah uang hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu di Jalan Meranti Kota Bengkulu. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap," ujar Max.

Baca juga: 8 Remaja Pelaku Perang Sarung dan Celurit Ditangkap Polisi Surabaya, Sempat Lari Terbirit-birit

KASUS LAIN: Kades Kohod peras warga

Dilansir dari Tribunnews.com, Kades Kohod Arsin memeras warga dengan meminta uang antara Rp30-100 juta untuk mengurus sertifikat.

Menurut pengacara warga Kohod, Henri Kusuma, sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama pihak lain.

"Warga kami diperas untuk membuat SPPT, ini dikenakan biaya Rp30.800.000 dan sudah dibayarkan oleh beliau, tapi SPPT-nya justru dialihkan ke orang lain," jelasnya.

Henri menambahkan bahwa ada warga lain yang diminta hingga Rp100 juta untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

"Karena kades ini kan menjadi calo juga. Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi," jelasnya. 

Selain pemerasan, warga juga mengalami intimidasi dari aparatur desa, termasuk RT, RW, dan staf desa. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved