Kamis, 5 Maret 2026

Ramadan 2025

10 Daerah di Indonesia Dilarang Sahur On The Road di Ramadan 2025, Ini Alasannya

Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan. Namun, kegiatan ini dilarang.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 10 Daerah di Indonesia Dilarang Sahur On The Road di Ramadan 2025, Ini Alasannya
Istimewa
LARANGANGAN SOTR - Ilustrasi sahur on the road (SOTR). Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan. Namun, kegiatan ini dilarang di 10 daerah di Indonesia 

3. Depok 

Pemkot Depok juga melarang kegiatan SOTR selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.  

"Kami tidak mengizinkan kegiatan Sahur On The Road karena kami menilai program ini lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya," ujar Walikota Depok, Supian Suri, diberitakan Antara, Sabtu (1/3/2025). 

Sebagai dukungan atas larangan SOTR di Depok, pihaknya akan menggelar patroli harian dan siap menindak tegas bagi warga yang melanggar. 

4. Tangerang Selatan 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang aktivitas SOTR selama bulan suci Ramadhan 2025. 

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan SOTR sebenarnya bertujuan baik. 

Namun, aktivitas tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Warga Tangerang Selatan pun diimbau melakukan sahur di rumah bersama keluarga. 

Sementara itu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, dan Polsek akan rutin berpatroli. 

5. Kota Tangerang 

Pemkot Tangerang mengedarkan larangan aktivtas SOTR, menyalakan petasan, perang sarung, serta balap liar. 

Sebab, tindakan ini bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. 

"Kami berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang. 

Sebagai bentuk pengawasan, tim gabungan Satpol PP dan Polres Metro Tangerang Kota akan menggelar patroli, serta menindak oknum masyarakat yang melanggar. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved