Ramadan 2025
10 Daerah di Indonesia Dilarang Sahur On The Road di Ramadan 2025, Ini Alasannya
Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan. Namun, kegiatan ini dilarang.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan.
SOTR ini artinya menunaikan sahur di jalanan.
Biasanya aksi ini akan diwarnai dengan kriminalitas seperti tawuran hingga memakan korban jiwa.
Sehingga hal itu yang memicu adanya larangan bagi beberapa daerah untuk melakukan hal tersebut.
Lantas daerah mana saja yang dilarang untuk SOTR?
Dilansir dari Kompas.com, ada 10 daerah dilarang buat SOTR.
1. DKI Jakarta
Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2025), Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road di DKI Jakarta.
Larangan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
"Seperti tahun lalu, sahur on the road ini sangat tidak diperbolehkan. Masyarakat betul-betul harus khusyuk untuk melaksanakan ibadah puasa dan biarlah kami yang ada di jalan, kami saja," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Latif menambahkan, SOTR dilarang karena ada potensi kegiatan tersebut menimbulkan perkelahian atau tawuran di jalur protokol.
2. Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan sahur di jalanan, tempat hiburan, jual makanan di tempat terbuka, serta membuat/menyalakan petasan selama Ramadhan 2025.
Dikutip dari laman Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, larangan itu untuk menjaga kondusifitas dan komitmen bersama, sehingga pelaksanaan ibadah saat Ramadhan aman, tertib, dan tenteram.
Bagi warga yang melanggar, akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fgdhdryu.jpg)