Ramadan 2025
10 Daerah di Indonesia Dilarang Sahur On The Road di Ramadan 2025, Ini Alasannya
Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan. Namun, kegiatan ini dilarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fgdhdryu.jpg)
"Laksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak," tutur Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menegaskan, pihaknya tak ragu melakukan kegiatan represif terhadap pelanggar.
10. Bulungan, Kalimantan Utara
Polresta Bulungan, Kalimantan Utara juga melarang kegiatan sahur di jalan selama Ramadhan 2025 untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Warga juga diimbau tidak menyalakan petasan dan melakukan konvoi kendaraan saat sahur karena mengganggu masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com