Ramadan 2025
10 Daerah di Indonesia Dilarang Sahur On The Road di Ramadan 2025, Ini Alasannya
Sahur On The Road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadan. Namun, kegiatan ini dilarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fgdhdryu.jpg)
6. Kabupaten Garut
Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut melarang konvoi SOTR, balap liar, knalpot bodong, dan tindakan lain yang menimbulkan konflik sosial selama Ramadhan.
Dikutip dari laman Provinsi Jawa Barat, warga juga dilarang membunyikan petasan, melakukan kegiatan "penyakit masyarakat", mengoperasikan tempat hiburan, membuka tempat makan sebelum jam 16.00 WIB, melakukan razia liar, dan memajang alat kontrasepsi di toko, warung, atau apotek secara terbuka.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
7. Bandung
Pemkot Bandung melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan.
Larangan ini dikeluarkan agar seluruh masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan hikmat.
Warga diimbau melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
Larangan sahur di jalan juga dikeluarkan sebagai upaya Pemkot Bandung menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
8. Lampung
Polda Lampung melarang masyarakat melaksanakan SOTR, balap liar, serta konvoi yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghindarkan dari aktivitas merugikan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga selama menjalankan ibadah puasa.
Pelaksanaan kegiatan negatif yang membahayakan keselamatan akan berujung pada tindakan tegas pelanggaran hukum.
9. Makassar
Polrestabes Makassar melarang pelaksanaan sahur on the road selama Ramadhan, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/2/2025).