Senin, 8 Juni 2026

Ramadan 2026

Salat Tarawih Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan sebagai bagian dari qiyamul lail.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Salat Tarawih Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
SALAT TARAWIH -- Potret salat berjamaah di Desa Luwo'o, Kabupaten Gorontalo. Simak hukum salat tarawih menurut penjelasan ulama. 

Ringkasan Berita:
  • Salat tarawih hukumnya sunnah muakkad dan sah dilakukan sendirian di rumah, namun melaksanakannya secara berjamaah di masjid dinilai lebih utama (afdhal) karena merupakan bagian dari syiar Islam
  • Tarawih sendirian diperbolehkan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i seperti sakit, cuaca buruk, menjaga anak, atau keinginan untuk beribadah lebih khusyuk
  • Praktik salat tarawih sendiri sama dengan berjamaah (dua rakaat salam), yang membedakan hanyalah niatnya yang disesuaikan untuk posisi munfarid

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan sebagai bagian dari qiyamul lail.

Umumnya, umat Islam menunaikannya secara berjamaah di masjid untuk mengejar keutamaan syiar Ramadan. Namun, muncul pertanyaan ketika seseorang memiliki uzur sehingga tidak bisa mengikuti jamaah.

Lantas, apakah tarawih boleh dilakukan sendiri di rumah? Apakah sah jika tanpa berjamaah? Berikut penjelasan berdasarkan keterangan para ulama.

Hukum Salat Tarawih

Melansir dari NU Online via Grid.id, ulama asal Suriah Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa salat tarawih hukumnya sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Hal ini didasarkan pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin yang rutin mengerjakannya.

Artinya, tarawih sangat dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Dalam kitab yang sama, Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa pelaksanaan tarawih secara berjamaah berstatus sunnah kifayah menurut pendapat yang lebih kuat. Jika satu masjid sama sekali tidak menyelenggarakan jamaah tarawih, maka jamaahnya berdosa karena meninggalkan syiar.

Meski demikian, tarawih tetap boleh dilakukan secara sendiri (munfarid) dan sah. Hanya saja, pelaksanaan berjamaah dinilai lebih utama.

Jadi, menjawab pertanyaan yang sering muncul:

  • Tarawih sendiri di rumah boleh dan sah.
  • Tarawih tanpa berjamaah diperbolehkan.
  • Namun, berjamaah tetap lebih afdhal.

Kapan Tarawih Sendiri Diperbolehkan?

Dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah, disebutkan bahwa tarawih sendirian relevan bagi mereka yang memiliki alasan seperti:

- Sakit atau kondisi fisik lemah.

- Menjaga anak kecil.

- Cuaca buruk.

- Uzur syar’i lainnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved