THR dan Gaji 13 PNS 2025
Komponen yang Berhak dan Tidak Dapatkan THR dan Gaji ke-13 Untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.
Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.
Termasuk pula para pensiunan.
Baca juga: Cara Buat Tulisan Arab jadi Stiker WhatsApp, Cocok untuk Ucapan Ramadan
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.