THR dan Gaji 13 PNS 2025
Komponen yang Berhak dan Tidak Dapatkan THR dan Gaji ke-13 Untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama
TRIBUNGORONTALO.COM-Tidak hanya soal gaji 13 PNS saja yang dicari, tapi juga jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.
Saat ini ramai masyarakat mencari tahu informasi mengenai gaji 13 PNS 2025.
Para pensiunan juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Dikutip dari Pos Belitung, bahwa pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.
Artinya 10 hari sebelum Idul Fitri tanggal 31 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:
Baca juga: Saf Perempuan di Masjid Sabilurrasyad Gorontalo Pindah ke Lantai Satu
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.
Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.
Termasuk pula para pensiunan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.