THR 2025
Ada Aturan Terbaru, Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, Pensiunan hingga Nominalnya
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Maret.
TRIBUNGORONTALO.COM-Simak jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan pensiunan 2025 dengan aturan terbarunya.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Maret.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang disiarkan oleh KompasTV pada Senin, 17 Februari 2025. Menurutnya, THR akan disalurkan pada bulan Maret untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Makassar Maret 2025: Cek Harga Tiket KM Sinabung
Baca juga: Lirik Lagu Searching - Bakar
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi PNS
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR diperkirakan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025, agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR 2025
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, antara lain:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menandatangani perjanjian kerja dan telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke-13, juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.