THR 2025
Ada Aturan Terbaru, Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, Pensiunan hingga Nominalnya
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Maret.
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).
Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Selebgram Bulan Sutena Beri Klarifikasi soal Video Syur 1 Menit 14 Detik yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Pemerintah Indonesia Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR Ramadan: SE Masih Dirampungkan

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan Pensiun.
Baca juga: 4 Doa Sambut Bulan Ramadan, Mohon Keberkahan hingga Amal Diterima
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.