THR 2025

Ada Aturan Terbaru, Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, Pensiunan hingga Nominalnya

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Maret.

Istimewa
TUNJANGAN HARI RAYA 2025 - Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025. Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Komponen dan Besaran THR PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan/Umum
  5. Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).

Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca juga: Selebgram Bulan Sutena Beri Klarifikasi soal Video Syur 1 Menit 14 Detik yang Viral di Media Sosial

Baca juga: Pemerintah Indonesia Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR Ramadan: SE Masih Dirampungkan

THR 2025 sjdhfjsdcsfc
ILUSTRASI THR - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan pensiunan 2025 dengan aturan terbarunya.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan Pensiun.

Baca juga: 4 Doa Sambut Bulan Ramadan, Mohon Keberkahan hingga Amal Diterima

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved