Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kerugian Bisa Tembus Rp 968 T

Ternyata praktik culas bos Pertamina Patra Niaga oplos Pertalite Jadi Pertamax dipredisi bisa menyebabkan kerugian negera menembus Rp968,5 Triliun

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kerugian Bisa Tembus Rp 968 T
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PERTAMAX OPLOS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018) pada Senin (24/2/2025). Tercatat, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 193,7 triliun. Berikut adalah sosok Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ternyata praktik culas bos Pertamina Patra Niaga oplos Pertalite Jadi Pertamax dipredisi bisa menyebabkan kerugian negera menembus Rp968,5 Triliun

Kejagung mengungkap saat ini kerugian mencapai Rp193,7 triliun, tapi jumlah tersebut untuk kerugian pada 2023 saja.

Kaspuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

 Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

 Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita ikuti perkembangnya nanti," ujarnya singkat.

Temuan Kasus Berawal dari Keluhan Masyarakat soal Kualitas Pertamax Jelek

Harli menjelaskan temuan kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait kandungan dari bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.

Setelah adanya temuan tersebut, Harli mengungkapkan pihaknya langsung melakukan kajian mendalam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved