Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kerugian Bisa Tembus Rp 968 T
Ternyata praktik culas bos Pertamina Patra Niaga oplos Pertalite Jadi Pertamax dipredisi bisa menyebabkan kerugian negera menembus Rp968,5 Triliun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/7-tersangka-dalam-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-9900.jpg)
"Setelah kita terima di terminal itu pun di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk di tempat-tempat Pertamina itu pun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU," tegasnya.
7 Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.
Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).
Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.
Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.
Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.
Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Bos Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan
PT Pertamina Patra Niaga
Avatar 3
Jadwal tayang avatar
Avatar: Fire and Ash
| Riza Chalid, Sang 'Raja Minyak' Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Masih Bebas di Luar Negeri |
|
|---|
| Ahok Diperiksa Kejagung Hari Ini soal Kasus Korupsi Pertamina, Eks Komut: Saya Sangat Senang |
|
|---|
| Kejagung Pastikan BBM Pertamax 'Oplosan' Hanya Sampai 2023, Minta Masyarakat Tidak Khawatir |
|
|---|
| Fitra Eri Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Siapa Dia? |
|
|---|
| Dirut Pertamina Minta Maaf soal Kasus Korupsi, Bagikan Nomor Kontak Khusus Aduan Publik |
|
|---|