Korupsi Dirut Pertamina
Pertamina Bantah Pertamax yang Dijual Dicampur BBM Pertalite: Sesuai Spek Migas RON 92
Pertamina bantah BBM Pertamax dicampur pertalite. Heppy menegaskan bahwa BBM Pertamax yang terjual itu telah memenuhi spesifikasi Migas ron 92.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pertamina bantah BBM Pertamax dicampur pertalite.
Kasus BBM Pertamax dicampur Pertalite saat ini menyita perhatian.
Kasus itu pun menyeret Dirut Pertamina Petra Niagas, Riva Siahaan.
Namun kabar ini dibantah Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Dilansir dari Tribunnews.com, Heppy menegaskan bahwa BBM Pertamax yang terjual itu telah memenuhi spesifikasi Migas ron 92.
"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," kata Heppy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Sosok Agus Purwono, Tersangka yang Sulap BBM Pertalite Jadi Pertamax di Pertamina
Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite).
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan Bikin Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga
Dilansir dari dokumen Pertamina berjudul "Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG", spesifikasi BBM Pertamina telah diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019.
Mengacu aturan tersebut, berikut spesifikasi BBM Pertamax yang dijual Pertamina:
- Memiliki bilangan Oktan Riset (RON): 92
- Stabilitas oksidasi: Minimal 480 menit
- Kandungan Sulfur: Maksimal 0,05 persen m/m
- Kandungan Timbal (Pb): 0,013 g/l
- Kandungan Fosfor: 0
- Kandungan Logam: 0
- Kandungan Silikon: 0
- Kandungan Oksigen: 2,7 persen m/m
- Kandungan Aromatik: Maksimal 50 persen v/v
- Kandungan Benzena: Maksimal 5,0 persen v/v
- 10 persen Vol Penguapan: Maksimal 70 derajat Celsius
- 50 persen Vol Penguapan: 77-110 derajat Celsius
- 90 persen Vol Penguapan: 130-180 derajat Celsius
- Titik didih: 215 derajat Celsius
- Residu: 2 persen vol
- Sedimen: Maksimal 1 mg/100 ml
- Unwashed Gum: Maksimal 70 mg/100 ml
- Washed Gum: Maksimal 5 mg/100 ml
- Tekanan Uap: 45-60 kPa
- Berat jenis: 715-770 kg/m kubik
- Korosi bilah tembaga: kelas 1 merit
- Sulfur Mercaptan: Maksimal 0,002 persen massa
- Penampilan visual: Jernih dan terang
- Warna: Biru
- Kandungan pewarna: Maksimal 0,13 g/100 l.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung total menetapkan tujuh tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.