Pilkada Gorontalo Utara

Fakta-fakta Penting Pilkada Ulang Atau PSU Gorontalo Utara

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak m

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Nur Ainsyah Habibie
ILUSTRASI TPS - Proses Perhitungan Suara di TPS 001 Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (27/11/24). , MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan. Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari. 

Mahkamah menyatakan bahwa seluruh perolehan suara yang didapat pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar (Paslon Nomor Urut 3) dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024 menjadi batal demi hukum.

Hal ini tidak hanya mempengaruhi suara mereka, tetapi juga mengakibatkan perolehan suara pasangan calon lainnya menjadi tidak sah, sehingga mengharuskan pemungutan suara ulang.

4.KPU Dianggap Lalai dalam Menetapkan Calon

Putusan MK juga menyoroti kelalaian KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam menetapkan Ridwan Yasin sebagai calon bupati.

Sebelumnya, KPU sempat menyatakan Ridwan tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi kemudian tetap mengesahkan pencalonannya setelah adanya putusan dari Bawaslu.

MK menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan hukum, mengingat status hukum Ridwan sebagai terpidana.

5.Kesempatan Bagi Partai Pengusung untuk Mengganti Calon

MK memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya dalam PSU, asalkan calon pengganti memenuhi syarat pencalonan.

Jika partai pengusung tidak mengajukan pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya dua pasangan calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 (Roni Imran – Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved