Pilkada Gorontalo Utara
Fakta-fakta Penting Pilkada Ulang Atau PSU Gorontalo Utara
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak m
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
Berikut fakta-fakta pentingnya:
1.Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaannya yang baru berakhir pada 25 April 2025.
Dengan demikian, ia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
2.Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan dalam 60 Hari
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini akan berlangsung tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai calon bupati, tetapi memberi kesempatan bagi partai pengusungnya untuk mengganti calon yang memenuhi syarat.
3.Suara Pasangan Nomor Urut 3 Dibatalkan Demi Hukum
DPRD Gorontalo Utara Terima Dokumen Penetapan Thariq - Nurjanah Sebagai Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024 |
![]() |
---|
Nama-nama Kades Gorontalo Utara yang Jadi Buronan Polisi Akibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
![]() |
---|
Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO |
![]() |
---|
Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.