Kamis, 5 Maret 2026

THR 2025

Walau Efisiensi Anggaran 4 Kelompok PNS Ini Tetap Berhak Terima THR 2025, Kapan Dicairkan?

Meskipun saat ini efisiensi anggaran, ada 4 kelompok PNS yang tetap berhak terima THR di 2025.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Walau Efisiensi Anggaran 4 Kelompok PNS Ini Tetap Berhak Terima THR 2025, Kapan Dicairkan?
Istimewa via manado.tribunnews.com
THR PNS 2025 - Ilustrasi THR PNS yang akan didapat tahun 2025. Ada 4 kategori PNS yang tetap berhak terima THR di 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada beberapa kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR kepada pegawai baik pegawai negeri maupun swasta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sehingga jika ada pegawai yang tak diberikan THR bakal di proses sesuai aturan.

Dilansir dari TribunTimur.com, berikut kategori PNS yang tetap dapat THR di 2025.

Kelompok Berhak Menerima THR PNS 

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024. 

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

1. ASN yang terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ternyata tidak semua PNS berhak menerima THR 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved