THR 2025
Walau Efisiensi Anggaran 4 Kelompok PNS Ini Tetap Berhak Terima THR 2025, Kapan Dicairkan?
Meskipun saat ini efisiensi anggaran, ada 4 kelompok PNS yang tetap berhak terima THR di 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fhgjdteyjgnj.jpg)
Ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Kelompok Tidak Berhak Terima THR
Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:
1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com