THR 2025

2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI

Kompas.com
ILUSTRASI THR 2025 - Foto Kompas.com. 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025. Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI. Namun, ada dua kelompok PNS dan Polri/TNI yang tidak berhak menerima THR di tahun 2025. Kabar kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto. THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.  

TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI.

Namun, ada dua kelompok PNS dan Polri/TNI yang tidak berhak menerima THR di tahun 2025.

Kabar kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, Senin (17/2/2025). 

Namun ternyata tidak semua PNS berhak menerima THR 2025. Ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima. 

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

Baca juga: Pasca Lagu Bayar Bayar Bayar Viral, Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri

Kelompok Tidak Berhak Terima THR

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. 

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR: 

  1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Berhak Menerima THR PNS 

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024. 

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kepala Daerah Hasil Gugatan Pilkada di MK Juga Akan Ikut Pembekalan

  • ASN yang terdiri dari:
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved