Sengketa Pilkada di MK

MK Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Siapa Mereka?

Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Nomor Urut 3.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
Humas MK/Bayu
SIDANG PUTUSAN MK - Foto Humas MK/Bayu. MK Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu. Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara sengketa Pilkada nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. dengan pemohon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin ini dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara sengketa Pilkada nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. dengan pemohon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin ini dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).

Awalnya, KPU Mahakam Ulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara.

Namun, hasil ini digugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

Baca juga: Resmi! Petrus Omba Didiskualifikasi MK dari Calon Bupati, Kabupaten Boven Digoel Diminta PSU

"Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Selain mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.

MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjalankan putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan serupa. Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diminta mengawal seluruh proses PSU.

Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga: MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana

Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Mahakam Ulu kembali dinanti dan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusan a quo, Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Owena-Stanislaus lantaran mereka membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, dalam kontrak politik tersebut, para Ketua RT mewakili masyarakat lingkungan RT setempat sebagai pihak pertama dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pihak kedua.

Kedua pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka pemilihan Bupati Mahakam Ulu dengan syarat yang ditentukan dalam butir pasal perjanjian.

“Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu,” ucap Saldi.

“Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun,” lanjutnya.

Saldi mengatakan, kontrak politik tersebut lebih jauh dari janji kampanye yang seharusnya karena membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya.

Alasan tersebut melatarbelakangi MK mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Baca juga: Dapatkan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Kemenhub, Bisa Daftar Via Aplikasi Mitra Darat

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Data Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata hakim.

MK menegaskan, PSU harus digelar oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 bulan setelah putusan a quo dibacakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved