Kades Jadi Calo PPPK

Anto Hanapi Ngaku ATM Kena Hack usai Terima Transferan Rustam Pomalingo, Keluarga Nurhayati Kecewa

Uang sebesar Rp68 juta belum diterima oleh keluarga Nurhayati Husain, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
UANG PENGEMBALIAN - Sosok Anto Hanapi saat diwawancarai wartawan mengenai kasus yang menimpa Nurhayati Husain pada Minggu (9/2/2025). Uang Rp68 juta telah dikembanlikan Kades Hutabohu melalui Anto Hanapi, belum diterima oleh keluarga Nurhayati hingga sekarang. 

Uang itu digunakan istri Rustam untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.

Keluarga NH sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

Namun Rustam Pomalingo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang. 

“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto. 

Baca juga: Viral SK CPNS Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN

Pernyataan Kades Hutabohu

CALO PPPK : Kades Hutabohu Rustam Pomalingo saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/2/2025). Rustam Pomalongo bersedia mengembalikan uang dari pihak keluarga NH (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga).
CALO PPPK : Kades Hutabohu Rustam Pomalingo saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/2/2025). Rustam Pomalongo bersedia mengembalikan uang dari pihak keluarga NH (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, menyatakan setuju akan pengembalian uang yang disepakati dalam RDP.

Ia bahkan rela menjual mobil demi melunasi semua tuntutan itu.

Rustam sebetulnya meminta waktu lebih dari satu minggu tapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga NH.

"Saya punya kemampuan, saya tahu persis, dan saya mau tidak mau, saya harus mau membayar," ungkap Rustam kepada TribunGorontalo.com seusai RDP, Selasa (12/2/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.

"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, ia berupaya menghindari kekeruhan masalah yang lebih besar.

"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.

Sebelumnya, keluarga Korban, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.

Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.

"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved